1. Kekayaan intelektual adalah yang di miliki oleh seseorang, biasanya berupa ide, pemikiran, hasil kerja seseorang, kelompok, (perusahaan).
contoh : hak cipta, hak paten, & hak merek
2. Maksudnya, menjelaskan tentang perangkat lunak/software yang di luncurkan oleh perusahaan komputer seperti Microsoft Cooperation, memberikan rambu-rambu tentang hak ciptanya.
contoh : penyewaan, pembajakan CD
3. Dengan cara tidak melakukan pembajakan dan melakukan ilegal copy
4. Menurut saya, ilegal copy adalah suatu pelanggaran Hak cipta yang dilakukannya dengan cara menyalin/meniru/membajak secara tidak sah
5. Caranya, Hasil karya kita tidak harus dipatenkan supaya mendapatkan perlindungan hukum & proteksi secara teknik terhadap hasil karya juga harus kita lakukan supaya tidak mudah dibongkar orang lain.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

ehh ada eris ..
BalasHapus